Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet

  1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Organisasi (Pasal 4 – Pasal 34).
  3. BAB III Staf Khusus (Pasal 35 – Pasal 42).
  4. BAB IV Tata Kerja (Pasal 43 – Pasal 48).
  5. BAB V Jenjang Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian (Pasal 49 – Pasal 50).
  6. BAB Vi Hak Keuangan dan Fasilitas (Pasal 51 – Pasal 52).
  7. BAB VII Pembiayaan (Pasal 53).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 55 – Pasal 56).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 57 – Pasal 58).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca