
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 9
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996.
