Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 6.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 9

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca