Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 6, angka 13, angka 20, dan angka 24, dan menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 25 dan angka 26.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (4).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (3).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 24.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (3).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  14. Mengubah judul Paragraf 2 Bagian Keenam BAB II.
  15. Mengunbah ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
  16. Menghapus judul Paragraf 3 Bagian Keenam BAB II.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  18. Menghapus ketentuan Pasal 35.
  19. Menghapus ketentuan Pasal 36.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  21. Menghapus judul Paragraf 4 Bagian Keenam BAB II.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  23. Menghapus judul Paragraf 5 Bagian Keenam BAB II.
  24. Menghapus ketentuan Pasal 39.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  26. Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), dan mengubah ayat (2).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 44 ayat (5) dan menambahkan satu ayat.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 4 (empat) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), serta menambahkan 1 (ayat).
  29. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1).
  31. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 52.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3).
  34. Mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3).
  35. Mengubah ketentuan Pasal 57.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (4).
  37. Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).
  38. Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (2).
  39. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  40. Mengubah ketentuan Pasal 68 (4).
  41. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
  44. Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6).
  45. Mengubah ketentuan Pasal 78.
  46. Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
  47. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  48. Mengubah ketentuan Pasal 82.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 2

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca