
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 6, angka 13, angka 20, dan angka 24, dan menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 25 dan angka 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah judul Paragraf 2 Bagian Keenam BAB II.
- Mengunbah ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
- Menghapus judul Paragraf 3 Bagian Keenam BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Menghapus ketentuan Pasal 35.
- Menghapus ketentuan Pasal 36.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Menghapus judul Paragraf 4 Bagian Keenam BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Menghapus judul Paragraf 5 Bagian Keenam BAB II.
- Menghapus ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), dan mengubah ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 44 ayat (5) dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 4 (empat) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), serta menambahkan 1 (ayat).
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Mengubah ketentuan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 57.
- Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 68 (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 78.
- Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Mengubah ketentuan Pasal 82.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 2
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.
