Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaraktan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6).
  2. BAB II Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan (Pasal 7 – Pasal 18).
  3. BAB III Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan (Pasal 19 – Pasal 80).
  4. BAB IV Intelejen Pemasyarakatan (Pasal 81).
  5. BAB V Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan (Pasal 82).
  6. BAB VI Sarana dan Prasarana (Pasal 83).
  7. BAB VII Petugas Pemasyarakatan (Pasal 84 – Pasal 87).
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 88).
  9. BAB IX Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 89 – Pasal 93).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 94 – Pasal 95).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 96 – Pasal 99).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca