
Hukum Positif Indonesia-
Pelindungan
Pelindungan
- Pelindungan; (cagar budaya) Upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
- Pelindungan; (diabilitas) Upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- Pelindungan; (Kebudayaan) Upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- Pelindungan; (Kekerasan Seksual) Segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindungan Data Pribadi
- Pelindungan Data Pribadi; Keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Pelindungan Konsumen
- Pelindungan Konsumen; (Keuangan) Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
Pelindungan Lingkungan Laut
- Pelindungan Lingkungan Laut; Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Pelindungan Lingkungan Maritim
- Pelindungan Lingkungan Maritim; (Pelayaran) Setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Pelindungan Pertanian
- Pelindungan Pertanian; Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Pelindungan Sebelum Bekerja
- Pelindungan Sebelum Bekerja; (pekerja migran) Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Pelindungan Selama Bekerja
- Pelindungan Selama Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Pelindungan Setelah Bekerja
- Pelindungan Setelah Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
