Kosakata Hukum (XVI)-Pelindungan

Hukum Positif Indonesia-

Pelindungan

Pelindungan

  • Pelindungan; (cagar budaya) Upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
  • Pelindungan; (diabilitas) Upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
  • Pelindungan; (Kebudayaan) Upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
  • Pelindungan; (Kekerasan Seksual) Segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Data Pribadi

  • Pelindungan Data Pribadi; Keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Pelindungan Konsumen

  • Pelindungan Konsumen; (Keuangan) Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.

Pelindungan Lingkungan Laut

  • Pelindungan Lingkungan Laut; Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.

Pelindungan Lingkungan Maritim

  • Pelindungan Lingkungan Maritim; (Pelayaran) Setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Pelindungan Pertanian

  • Pelindungan Pertanian; Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Pelindungan Sebelum Bekerja

  • Pelindungan Sebelum Bekerja; (pekerja migran) Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

Pelindungan Selama Bekerja

  • Pelindungan Selama Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

Pelindungan Setelah Bekerja

  • Pelindungan Setelah Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca