
Hukum Positif Indonesia-
Pelindungan
Pelindungan
- Pelindungan; (cagar budaya) Upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
- Pelindungan; (diabilitas) Upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- Pelindungan; (Kebudayaan) Upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Pelindungan Lingkungan Laut
- Pelindungan Lingkungan Laut; Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Pelindungan Pertanian
- Pelindungan Pertanian; Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Pelindungan Sebelum Bekerja
- Pelindungan Sebelum Bekerja; (pekerja migran) Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Pelindungan Selama Bekerja
- Pelindungan Selama Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Pelindungan Setelah Bekerja
- Pelindungan Setelah Bekerja; Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
You must log in to post a comment.