
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 39A dan Pasal 40.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290
Keterangan:
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.