Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  5. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 39A dan Pasal 40.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d