
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) serta pejelasan ketentuan Pasal 9 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 1 (satu) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.
- Menghapus ketentuan Pasal 37 ayat (2).
- Menambahkan 2 (dua) huruf setelah huruf b pada ketentuan Pasal 38 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
