Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) serta pejelasan ketentuan Pasal 9 ayat (1).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  4. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 1 (satu) ayat.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3).
  8. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  10. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.
  11. Menghapus ketentuan Pasal 37 ayat (2).
  12. Menambahkan 2 (dua) huruf setelah huruf b pada ketentuan Pasal 38 ayat (1).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  14. Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca