Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan Penyidik (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Pakaian Atribut dan Perangkat Kelengkapan Persidangan (Pasal 4 – Pasal 5)
  4. BAB IV Ganti Kerugian (Pasal 7 – Pasal 11)
  5. BAB V Rehabilitasi (Pasal 12 – Pasal 15)
  6. BAB VI Praperadilan pada Koneksitas (Pasal 16)
  7. BAB VII Penyidik Terhadap Tindak Pidana (Pasal 17)
  8. BAB VIII Rumah Tahanan Negara (Pasal 18 – Pasal 25)
  9. BAB IX Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Pasal 26 – Pasal 34)
  10. BAB X Jaminan Penangguhan Penahanan (Pasal 55 – Pasal 36)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 39)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca