Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan Penyidik (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Pakaian Atribut dan Perangkat Kelengkapan Persidangan (Pasal 4 – Pasal 5)
  4. BAB IV Ganti Kerugian (Pasal 7 – Pasal 11)
  5. BAB V Rehabilitasi (Pasal 12 – Pasal 15)
  6. BAB VI Praperadilan pada Koneksitas (Pasal 16)
  7. BAB VII Penyidik Terhadap Tindak Pidana (Pasal 17)
  8. BAB VIII Rumah Tahanan Negara (Pasal 18 – Pasal 25)
  9. BAB IX Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Pasal 26 – Pasal 34)
  10. BAB X Jaminan Penangguhan Penahanan (Pasal 55 – Pasal 36)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 39)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 40)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: