Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka angka 5, dan setelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  3. Menyisipkan tiga Pasal di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  5. Menyisipkan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca