
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka angka 5, dan setelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Menyisipkan tiga Pasal di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Menyisipkan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90
Keterangan:
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
You must log in to post a comment.