Hukum Positif Indonesia-
Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian timur yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Sulawesi.
Pemerintah menetapkan Provinsi Sulawesi Tangah sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Cakupan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
Cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu terdiri dari 12 (dua belas) kabupaten dan 1 (satu) kota.
Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
Kabupaten
- Kabupaten Banggai.
- Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Kabupaten Banggai Laut.
- Kabupaten Buol.
- Kabupaten Donggala.
- Kabupaten Morowali.
- Kabupaten Morowali Utara.
- Kabupaten Parigi Moutong.
- Kabupaten Poso.
- Kabupaten Sigi.
- Kabupaten Tojo Una-Una.
- Kabupaten Toli-Toli.
Kota
- Kota Palu.
Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.
Karakteristik Provinsi Sulawesi Tengah
Karakteristik Provinsi Sulawesi Tengah maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Sulawesi Tengah adalah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah kaya akan sumber daya alam hayati dan kelautan yang dilindungi pemerintah.
Selain ciri geografis utama, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Sulawesi Utara dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960. tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -RenTo310522-
You must log in to post a comment.