
Hukum Positif Indonesia-
Kesehatan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Para tenaga kesehatan khususnya profesi dokter dalam penyelenggaraan kesehatan harus memperhatikan norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat itu sendiri.
Seorang dokter ataupun dokter gigi setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai seorang dokter tentunya akan menerapkan ilmunya tersebut dalam bentuk praktik kedokteran. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dalam bidang pelayananan kesehatan atas praktik kedokteran, maka pemerintah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur tentang konsil kedokteran.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai mengenai:
Pengertian Konsil Kedokteran
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran pengertian Konsil Kedokteran adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kodekteran Gigi.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa konsil kedokteran merupakan sebuah oraganisasi nonstruktural, bersifat independen serta mandiri, yang menjalankan fungsi sebagai regulator dalam pelaksanaan praktik kedokteran dan dan kedokteran gigi.
Konsil kedokteran ini berkedudukan di Ibukota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tujuan Konsil Kedokteran
Tujuan dibentuknya Konsil Kedokteran sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.
Indikator pelayanan kesehatan dalam memberikan perlindungan dan keselamatan pasien diantaranya adalah memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
Fungsi Konsil Kedokteran
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka mengingkatkan mutu pelayananan medis, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tugas Konsil Kedokteran
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal (7) ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai berikut:
- Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi sebagaimana disebutkan di atas disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dan ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Wewenang Konsil Kedokteran
Dalam menjalankan tugasnya, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu:
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
- Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
- Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
- Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Uraian tugas dan fungsi serta pelaksanannya lebih lanjut berkenaan dengan Konsil Kedokteran Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Susunan Organisasi Konsil Kedokteran Indonesia
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 11 – Pasal 16 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
- Konsil Kedokteran, terdiri dari:
- Divisi Registrasi.
- Divisi Standar Pendidikan Profesi.
- Divisi Pembinaan.
- Konsil Kedokteran Gigi, terdiri dari:
- Divisi Registrasi.
- Divisi Standar Pendidikan Profesi.
- Divisi Pembinaan.
Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia
Pimpinan Konsil Kedokteram Indonesia berkerja secara kolektif yang terdiri atas:
- Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia, terdiri atas 3 orang merangkap angggota, dan merupakan penanggung jawab tertinggi, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua, 1 (satu) orang.
- Wakil Ketua, 2 (dua) orang
- Pimpinan Konsil Kedokteran dan Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, masing-masing satu orang merangkap anggota, dengan susunan sebagai berikut:
- Pimpinan Konsil Kedokteran, teridir atas:
- Ketua, 1 (satu) orang.
- Ketua Divisi, 3 (tiga) orang.
- Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, terdiri atas:
- Ketua, 1 (satu) orang.
- Ketua Divisi, 3 (tiga) orang.
- Pimpinan Konsil Kedokteran, teridir atas:
- Pimpinan Divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi, masing-masing 1 (satu) orang merangkap sebagai anggota.
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia beranggota 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Organisasi profesi kedokteran, 2 (dua) orang.
- Organisasi kedokteran gigi, 2 (dua) orang.
- Asosiasi institusi pendidikan kedokteran, 1 (satu) orang.
- Asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, 1 (satu) orang.
- Kolegium kedokteran, 1 (satu) orang.
- Kolegium kedokteran gigi, 1 (satu) orang.
- Asosiasi rumash sakit pendidikan, 2 (dua) orang.
- Tokoh masyarakat, 3 (tiga) orang.
- Departemen Kesehatan, 2 (dua) orang.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2 (dua) orang.
Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Kesehatan yang didasari usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana tersebut di atas dengan masa bakti keanggotaan adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. -RenTo040422-