Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Sistematika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahu 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

  1. Terdiri dari 9 (sembilan) Pasal.
  2. Lampiran
    • BAB I Pendahuluan
    • BAB II Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan Daerah Provinsi
    • BAB III Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
    • BAB IV Tahapan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan SPM
    • BAB V Pembinaan dan Pengawasan
    • BAB VI Penutup

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca