
Sistematika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahu 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
- Terdiri dari 9 (sembilan) Pasal.
- Lampiran
- BAB I Pendahuluan
- BAB II Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan Daerah Provinsi
- BAB III Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
- BAB IV Tahapan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan SPM
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan
- BAB VI Penutup
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68