Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penyelenggaraan Kepalangmerahan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah (Pasal 6 – Pasal 19)
  4. BAB IV Penggunaan Lambang Kepalangmerahan Internasonal (Pasal 20 – Pasal 21)
  5. BAB V Palang Merah Indonesia (Pasal 22 – Pasal 31)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 32)
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 33 – Pasal 35)
  8. BAB VIII Larangan (Pasal 36)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 37 – Pasal 40)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 41)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 42 -Pasal 46)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca