Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penyelenggaraan Kepalangmerahan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah (Pasal 6 – Pasal 19)
  4. BAB IV Penggunaan Lambang Kepalangmerahan Internasonal (Pasal 20 – Pasal 21)
  5. BAB V Palang Merah Indonesia (Pasal 22 – Pasal 31)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 32)
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 33 – Pasal 35)
  8. BAB VIII Larangan (Pasal 36)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 37 – Pasal 40)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 41)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 42 -Pasal 46)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d