Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewenangan (Pasal 2).
  3. BAB III Penyelesaian Sengketa (Pasal 3).
  4. BAB IV Tentang Pihak Ketiga (Pasal 4).
  5. BAB V Tenggang Waktu (Pasal 5).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 6).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca