Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan menghapus Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf  dan ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  5. Menghapus ketentuan Pasal 23.
  6. Menghapus ketentuan Pasal 24.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  8. Menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
  9. Menyisipkan satu BAB di antara BAB IV dan BAB V.
  10. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.

Pasal II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 431

Keterangan: Mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Nomor Nomor 14 Tahun 2015.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca