
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan menghapus Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Menghapus ketentuan Pasal 23.
- Menghapus ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan satu BAB di antara BAB IV dan BAB V.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
Pasal II
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 431
Keterangan: Mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Nomor Nomor 14 Tahun 2015.
