Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penyelenggaraan Gerakan PKK (Pasal 2 – Pasal 16)
  3. BAB III Peran Serta Masyarakat (Pasal 17)
  4. BAB IV Pendanaan (Pasal 18)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 19)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca