Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penyelenggaraan Gerakan PKK (Pasal 2 – Pasal 16)
  3. BAB III Peran Serta Masyarakat (Pasal 17)
  4. BAB IV Pendanaan (Pasal 18)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 19)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d