
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Penyelenggaraan Gerakan PKK (Pasal 2 – Pasal 16)
- BAB III Peran Serta Masyarakat (Pasal 17)
- BAB IV Pendanaan (Pasal 18)
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 19)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225
You must log in to post a comment.