Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Mekanisme Pengendalian (Pasal 3 – Pasal 6).
  3. BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 7).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 8 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca