
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Mekanisme Pengendalian (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 7).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 8 – Pasal 9).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025.
