Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Susunan Kejaksaan (Pasal 5 – Pasal 29)
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 30 – Pasal 37)
  4. BAB IV Ketentuan Lain (Pasal 38 – Pasal 39)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 40)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca