Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Susunan Kejaksaan (Pasal 5 – Pasal 29)
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 30 – Pasal 37)
  4. BAB IV Ketentuan Lain (Pasal 38 – Pasal 39)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 40)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d