
Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Pasal I
- Penghapusan frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I.
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Penghapusan frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I.
- Perubahan ketentuan Pasal 2.
- Perubahan ketentuan Pasal 3.
- Perubahan ketentuan Pasal 4.
- Perubahan Bagian Pertama pada BAB II.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
- Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 9.
- Penyisipan dua pasal di antara ketenuan PAsal 9 dan Pasal 10.
- Perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
- Perubahan ketentuan Pasal 12.
- Perubahan ketentuan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 20.
- Perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 23 ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 24.
- Perubahan judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga ahli pada BAB II.
- Perubahan ketentuan Pasal 29.
- Perubahan Bagian Pertama pada Pada BAB III.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 31.
- Perubahan ketentuan Pasal 33.
- Perubahan ketentuan Pasal 34.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Perubahan ketentuan Pasal 35.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 37 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 39.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004