Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

Pasal I

  1. Penghapusan frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  3. Penghapusan frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 2.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 3.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 4.
  7. Perubahan Bagian Pertama pada BAB II.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 6.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  10. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
  12. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 9.
  14. Penyisipan dua pasal di antara ketenuan PAsal 9 dan Pasal 10.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1).
  16. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 12.
  18. Perubahan ketentuan Pasal 13.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 17.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 18.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 20.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (1).
  23. Perubahan ketentuan Pasal 23 ayat (3).
  24. Perubahan ketentuan Pasal 24.
  25. Perubahan judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga ahli pada BAB II.
  26. Perubahan ketentuan Pasal 29.
  27. Perubahan Bagian Pertama pada Pada BAB III.
  28. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
  29. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 31.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 33.
  31. Perubahan ketentuan Pasal 34.
  32. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  33. Perubahan ketentuan Pasal 35.
  34. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 36.
  36. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 37 ayat (1).
  37. Perubahan ketentuan Pasal 39.
  38. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
  39. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: