Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Jenins dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Jenins dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Terdiri dari 15 (lima belas) pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 38

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca