
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Terdiri dari 9 (sembilan) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 37
