
Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kedudukan dan Susunan (Pasal 2 – Pasal 12)
- BAB III Wewenang dan Tugas (Pasal 13 – Pasal 25)
- BAB IV Pengangkatan dan Penghentian (Pasal 26 – Pasal 37)
- BAB V Pertanggungjawaban dan Laporan (Pasal 38)
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 39)
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 40 – Pasal 41)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
You must log in to post a comment.