
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kedudukan dan Susunan (Pasal 2 – Pasal 12).
- BAB III Wewenang dan Tugas (Pasal 13 – Pasal 25).
- BAB IV Pengangkatan dan Penghentian (Pasal 26 – Pasal 37).
- BAB V Pertanggungjawaban dan Laporan (Pasal 38).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 39).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 40 – Pasal 41).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
