Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan dan Susunan (Pasal 2 – Pasal 12).
  3. BAB III Wewenang dan Tugas (Pasal 13 – Pasal 25).
  4. BAB IV Pengangkatan dan Penghentian (Pasal 26 – Pasal 37).
  5. BAB V Pertanggungjawaban dan Laporan (Pasal 38).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 39).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 40 – Pasal 41).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca