
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1).
- Menghapus ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 12 lama menjadi ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 13 lama menjadi ketentuan Pasal 12 baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 14 lama menjadi ketentuan Pasal 13 baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 15 lama menjadi ketentuan Pasal 14 baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 16 lama menjadi ketentuan Pasal 15 baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 lama menjadi ketentuan Pasal 16 baru.
- Penambahan satu pasal yang dijadikan ketentuan Pasal 17 baru.
Pasal II
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983