Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1).
  6. Menghapus ketentuan Pasal 11.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 12 lama menjadi ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah ayat (3).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 13 lama menjadi ketentuan Pasal 12 baru.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 14 lama menjadi ketentuan Pasal 13 baru.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 15 lama menjadi ketentuan Pasal 14 baru.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 16 lama menjadi ketentuan Pasal 15 baru.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 17 lama menjadi ketentuan Pasal 16 baru.
  13. Penambahan satu pasal yang dijadikan ketentuan Pasal 17 baru.

Pasal II

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading