Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  5. Mengubah judul paragraf 3 BAB IV.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  7. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB IV dan BAB V.
  8. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  10. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VIII dan BAB IX.
  11. Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
  12. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
  13. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca