
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah judul paragraf 3 BAB IV.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB IV dan BAB V.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VIII dan BAB IX.
- Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
