Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 4 – Pasal 10).
  3. BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Pasal 11 – Pasal 21).
  4. BAB IV Pengelolaan Uang (Pasal 22 – Pasal 32).
  5. BAB V Pengelolaan Piutang dan Utang (Pasal 33 – Pasal 40).
  6. BAB VI Pengelolaan Investasi (Pasal 41).
  7. BAB VII Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 42 – Pasal 49).
  8. BAB VIII Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah (Pasal 50).
  9. BAB IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD (Pasal 51 – Pasal 57).
  10. BAB X Pengendalian Intern Pemerintah (Pasal 58).
  11. BAB XI Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 59 – Pasal 67).
  12. BAB XII Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Pasal 68 – Pasal 69).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 70 – Pasal 71).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 72 – Pasal 74).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca