Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 4 – Pasal 10).
  3. BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Pasal 11 – Pasal 21).
  4. BAB IV Pengelolaan Uang (Pasal 22 – Pasal 32).
  5. BAB V Pengelolaan Piutang dan Utang (Pasal 33 – Pasal 40).
  6. BAB VI Pengelolaan Investasi (Pasal 41).
  7. BAB VII Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 42 – Pasal 49).
  8. BAB VIII Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah (Pasal 50).
  9. BAB IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD (Pasal 51 – Pasal 57).
  10. BAB X Pengendalian Intern Pemerintah (Pasal 58).
  11. BAB XI Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 59 – Pasal 67).
  12. BAB XII Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Pasal 68 – Pasal 69).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 70 – Pasal 71).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 72 – Pasal 74).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d