Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  5. Menghapus penjelasan ketentuan Pasal 9.
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  30. Menyisipkan bagian kedua baru yang terdiri dari lima pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 44.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 45.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 46.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 53.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 116.
  37. Menghapus ketentuan Pasal 118.
  38. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 143 dan BAB VII Ketentuan Penutup.
  39. Penjelasan Umum yang menyebut Pemerintah dan Departemen Kehakiman diganti menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: