
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Menghapus penjelasan ketentuan Pasal 9.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Menyisipkan bagian kedua baru yang terdiri dari lima pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Mengubah ketentuan Pasal 44.
- Mengubah ketentuan Pasal 45.
- Mengubah ketentuan Pasal 46.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
- Mengubah ketentuan Pasal 116.
- Menghapus ketentuan Pasal 118.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 143 dan BAB VII Ketentuan Penutup.
- Penjelasan Umum yang menyebut Pemerintah dan Departemen Kehakiman diganti menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
You must log in to post a comment.