
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 ).
- BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 3 – Pasal 7).
- BAB IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 8 – Pasal 9).
- BAB V Penyusunan Penetapan Kinerja (Pasal 10 – Pasal 27).
- BAB VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana (Pasal 28 – Pasal 30).
- BAB VII Data dan Informasi (Pasal 31).
- BAB VIII Kelembagaan (Pasal 32 – Pasal 33).
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 34).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 37).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
You must log in to post a comment.