Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 ).
  3. BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 3 – Pasal 7).
  4. BAB IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 8 – Pasal 9).
  5. BAB V Penyusunan Penetapan Kinerja (Pasal 10 – Pasal 27).
  6. BAB VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana (Pasal 28 – Pasal 30).
  7. BAB VII Data dan Informasi (Pasal 31).
  8. BAB VIII Kelembagaan (Pasal 32 – Pasal 33).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 34).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 37).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: