Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 ).
  3. BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 3 – Pasal 7).
  4. BAB IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 8 – Pasal 9).
  5. BAB V Penyusunan Penetapan Kinerja (Pasal 10 – Pasal 27).
  6. BAB VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana (Pasal 28 – Pasal 30).
  7. BAB VII Data dan Informasi (Pasal 31).
  8. BAB VIII Kelembagaan (Pasal 32 – Pasal 33).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 34).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 37).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca