Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian (Pasal 3 – Pasal 7)
  3. BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 8 – Pasal 23)
  4. BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 24 – Pasal 33)
  5. BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tunggal (Pasal 34 – Pasal 65)
  6. BAB VI Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 – Pasal 74)
  7. BAB VII Tindakan Administrasi Keimigrasian (Pasal 75 – Pasal 80)
  8. BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi (Pasal 81 – Pasal 90)
  9. BAB IX Pencegahan dan Penangkalan (Pasal 91 – Pasal 103)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 104 – Pasal 112)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 113 – Pasal 137)
  12. BAB XII Biaya (Pasal 137 – Pasal 138)
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 139 – Pasal 140)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 141)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 142 – Pasal 145)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52

Keterangan:

  1. Iubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca