Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian (Pasal 3 – Pasal 7)
  3. BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 8 – Pasal 23)
  4. BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 24 – Pasal 33)
  5. BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tunggal (Pasal 34 – Pasal 65)
  6. BAB VI Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 – Pasal 74)
  7. BAB VII Tindakan Administrasi Keimigrasian (Pasal 75 – Pasal 80)
  8. BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi (Pasal 81 – Pasal 90)
  9. BAB IX Pencegahan dan Penangkalan (Pasal 91 – Pasal 103)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 104 – Pasal 112)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 113 – Pasal 137)
  12. BAB XII Biaya (Pasal 137 – Pasal 138)
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 139 – Pasal 140)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 141)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 142 – Pasal 145)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: