Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Subsektor Perkebunan (Pasal 2 – Pasal 71).
  3. BAB III Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 72 – Pasal 102).
  4. BAB IV Subsektor Tanaman Pangan (Pasal 103 – Pasal 111).
  5. BAB V Subsektor Hortikultura (Pasal 112 – Pasal 146).
  6. BAB VI Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan (Pasal 147 – Pasal 222).
  7. BAB VII Sistem Informasi (Pasal 223 – Pasal 231).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 232 – Pasal 233).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 234).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 235 – Pasal 237).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca