Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 2 – Pasal 32)
  3. BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 33 – Pasal 73)
  4. BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa (Pasal 74 – Pasal 111)
  5. BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal (Pasal 112 – Pasal 171)
  6. BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelejen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (Pasal 172 – Pasal 225)
  7. BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan (Pasal 226 – Pasal 245)
  8. BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrsian dan Administrasi Penyidikan Keimigrasian (Pasal 246 – Pasal 252)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 253)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 254 – Pasal 258)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.