Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 2 – Pasal 32)
  3. BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 33 – Pasal 73)
  4. BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa (Pasal 74 – Pasal 111)
  5. BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal (Pasal 112 – Pasal 171)
  6. BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelejen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (Pasal 172 – Pasal 225)
  7. BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan (Pasal 226 – Pasal 245)
  8. BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrsian dan Administrasi Penyidikan Keimigrasian (Pasal 246 – Pasal 252)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 253)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 254 – Pasal 258)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca