
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Persyaratan dan Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 2 – Pasal 32)
- BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian, Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Penggantian, serta Pengadaan Blanko, dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 33 – Pasal 73)
- BAB IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa (Pasal 74 – Pasal 111)
- BAB V Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, Penolakan dan Pembatalan, dan Alih Status Izin Tinggal (Pasal 112 – Pasal 171)
- BAB VI Pengawasan Keimigrasian, Intelejen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (Pasal 172 – Pasal 225)
- BAB VII Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan (Pasal 226 – Pasal 245)
- BAB VIII Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan PPNS Keimigrsian dan Administrasi Penyidikan Keimigrasian (Pasal 246 – Pasal 252)
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 253)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 254 – Pasal 258)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016
You must log in to post a comment.