Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 6 – Pasal 30).
  4. BAB IV Perda dan Perkada Mengenai Perizinan Berusaha (Pasal 31 – Pasal 32).
  5. BAB V Laporan Pentelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 33).
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 35).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 37).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 41).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca