
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 3 – Pasal 5).
- BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 6 – Pasal 30).
- BAB IV Perda dan Perkada Mengenai Perizinan Berusaha (Pasal 31 – Pasal 32).
- BAB V Laporan Pentelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 33).
- BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).
- BAB VII Pendanaan (Pasal 35).
- BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 37).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 41).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16