Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 6 – Pasal 30).
  4. BAB IV Perda dan Perkada Mengenai Perizinan Berusaha (Pasal 31 – Pasal 32).
  5. BAB V Laporan Pentelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 33).
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 35).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 37).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 41).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d