Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi (Pasal 3 – Pasal 34)
  3. BAB III Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Pasal 35 – Pasal 101)
  4. BAB IV Kemitraan (Pasal 102 – Pasal 123)
  5. BAB V Kemudahan dan Insentif (Pasal 124 – Pasal 127))
  6. BAB VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Pasal 128 – Pasal 131)
  7. BAB VII Penyelengaraan Inkubasi (Pasal 132 – Pasal 138)
  8. BAB VIII Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (Pasal 139)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 140)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 141 – 143)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca