Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor (Pasal 3 – Pasal 19).
  3. BAB III Pengunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia (Pasal 20 – Pasal 31).
  4. BAB IV Distribusi Barang (Pasal 32 – Pasal 59).
  5. BAB V Sarana Perdagangan (Pasal 60 – Pasal 102).
  6. BAB VI Pelaporan (Pasal 103 – Pasal 106).
  7. BAB VII Standarisasi (Pasal 107 – Pasal 112).
  8. BAB VIII Pengembangan Ekspor (Pasal 113 – Pasal 127).
  9. BAB IX Metrologi Legal (Pasal 128 – Pasal 137).
  10. BAB X Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Pasal 138 – Pasal 165).
  11. BAB XI Sanksi Administratif (Pasal 166 – Pasal 173).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 174 – Pasal 175).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 176).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 177 – Pasal 179).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca