Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan (Pasal 2 –  Pasal 4)
  3. BAB III Produksi (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV Peredaran (Pasal 8 – Pasal 15)
  5. BAB V Ekspor dan Impor (Pasal 16 – Pasal 28)
  6. BAB VI Label dan Iklan (Pasal 29 – Pasal 31)
  7. BAB VII Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan (Pasal 32 – Pasal 35)
  8. BAB VIII Pengguna Psikotropika dan Rehabilitasi (Pasal 36 – Pasal 41)
  9. BAB IX Pemantauan Prekursor (Pasal 42 – Pasal 44)
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 45 – Pasal 52)
  11. BAB XI Pemusnahan (Pasal 53 – Pasal 54)
  12. BAB XII Peran Serta Masyarakat (Pasal 55 – Pasal 58)
  13. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 59 – Pasal 72)
  14. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 73)
  15. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 74)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca