Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan , Sasaran, dan Arah (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Jenis Transmigrasi dan Transmigran (Pasal 6 – Pasal 17).
  4. BAB IV Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (Pasal 18 – Pasal 22).
  5. BAB V Penyediaan Tanah (Pasal 23 – Pasal 24).
  6. BAB VI Penyiapan Permukiman (Pasal 25).
  7. BAB VII Informasi, Selekasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penempatan (Pasal 26 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Pembinaan Masyarakat Transmigrasi dan Pembinaan Lingkungan Permukiman Transmigrasi (Pasal 32 – Pasal 33).
  9. BAB IX Penyerahan Pembinaan Permukiman Transmigrasi (Pasal 34).
  10. BAB X Peran Serta Masyarakat (Pasal 35).
  11. BAB XI Pengawasan dan Tindakan Administratif (Pasal 36 – Pasal 38).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 39 – Pasal 40).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42).

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca