
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Tujuan , Sasaran, dan Arah (Pasal 2 – Pasal 5).
- BAB III Jenis Transmigrasi dan Transmigran (Pasal 6 – Pasal 17).
- BAB IV Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (Pasal 18 – Pasal 22).
- BAB V Penyediaan Tanah (Pasal 23 – Pasal 24).
- BAB VI Penyiapan Permukiman (Pasal 25).
- BAB VII Informasi, Selekasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penempatan (Pasal 26 – Pasal 31).
- BAB VIII Pembinaan Masyarakat Transmigrasi dan Pembinaan Lingkungan Permukiman Transmigrasi (Pasal 32 – Pasal 33).
- BAB IX Penyerahan Pembinaan Permukiman Transmigrasi (Pasal 34).
- BAB X Peran Serta Masyarakat (Pasal 35).
- BAB XI Pengawasan dan Tindakan Administratif (Pasal 36 – Pasal 38).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 39 – Pasal 40).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42).
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
