Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7).
  2. BAB II Susunan dan Kekuasaan Pengadilan (Pasal 8 – Pasal 46).
  3. BAB III Susunan Kekuasaan Oditurat (Pasal 47 – Pasal 68).
  4. BAB IV Hukum Acara Pidana Militer (Pasal 69 – Pasal 264).
  5. BAB V Hukum Acara Tata Usaha Militer (Pasal 265 – Pasal 343).
  6. BAB VI Ketentuan Lain (Pasal 344 – Pasal 349).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 350 – Pasal 351).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 352 – Pasal 353).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca