Hukum Positif Indonesia- Bangunan gedung diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai bagian dari penataan ruang dan pembangunan di Indonesia, mengingat bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang tujuan pembangunan nasional, sehingga terwujud dan terlaksana secara tertib sesuai dengan fungsinya. […]