Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD (Pasal 2 – Pasal 19).
  3. BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD (Pasal 20 – Pasal 25).
  4. BAB IV Penglolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Pasal 26).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27 – Pasal 28).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 29 – Pasal 32).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tauhn 2017 Nomor 106

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d