
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD (Pasal 2 – Pasal 19).
- BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD (Pasal 20 – Pasal 25).
- BAB IV Penglolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Pasal 26).
- BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27 – Pasal 28).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 29 – Pasal 32).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tauhn 2017 Nomor 106
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.