Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD (Pasal 2 – Pasal 19).
  3. BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD (Pasal 20 – Pasal 25).
  4. BAB IV Penglolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Pasal 26).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27 – Pasal 28).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 29 – Pasal 32).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tauhn 2017 Nomor 106

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca