Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Karimun Tahun 2006 – 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Karimun Tahun 2006 – 2025

Terdiri dari 2 (dua) pasal.

Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 7

Keterangan: Lampiran belum tersedia, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 juga belum tersedia

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca