Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Lambang-Lambang (Pasal 2).
  3. BAB III Pembagian Daerah (Pasal 3).
  4. BAB IV Kewenangan Daerah (Pasal 4).
  5. BAB V Bentuk dan Susunan Pemerintahan (Pasal 5 – Pasal 25).
  6. BAB VI Perangkat dan Kepegawaian (Pasal 26 – Pasal 27).
  7. BAB VII Partai Politik (Pasal 28).
  8. BAB VIII Peraturan Daerah Khusus, Peraturan Daerah Provinsi, dan Keputusan Gubernur (Pasal 29 – Pasal 32).
  9. BAB IX Keuangan (Pasal 33 – Pasal 37).
  10. BAB X Perekonomian (Pasal 38 – Pasal 42).
  11. BAB XI Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Pasal 43 – Pasal 44).
  12. BAB XII Hak Asasi Manusia (Pasal 45 – Pasal 47).
  13. BAB XIII Kepolisian Daerah Provinsi Papua (Pasal 48 – Pasal 49).
  14. BAB XIV Kekuasaan Peradilan (Pasal 50 – Pasal 52).
  15. BAB XV Keagamaan (Pasal 53 – Pasal 55).
  16. BAB XVI Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 56 – Pasal 58).
  17. BAB XVII Kesehatan (Pasal 59 – Pasal 60).
  18. BAB XVIII Kependudukan dan Ketenagakerjaan (Pasal 61 – Pasal 62).
  19. BAB XIX Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup (Pasal 63 – Pasal 64).
  20. BAB XX Sosial (Pasal 65 – Pasal 66).
  21. BAB XXI Pengawasan (Pasal 67 – Pasal 68).
  22. BAB XXII Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan (Pasal 69 – Pasal 70).
  23. BAB XXIII Ketentuan Peralihan (Pasal 71 – Pasal 75).
  24. BAB XXIV Ketentuan Penutup (Pasal 76 – Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135

Keterangan: diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca