Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lambang-Lambang (Pasal 2)
  3. BAB III Pembagian Daerah (Pasal 3)
  4. BAB IV Kewenangan Daerah (Pasal 4)
  5. BAB V Bentuk dan Susunan Pemerintahan (Pasal 5 – Pasal 25)
  6. BAB VI Perangkat dan Kepegawaian (Pasal 26 – Pasal 27)
  7. BAB VII Partai Politik (Pasal 28)
  8. BAB VIII Peraturan Daerah Khusus, Peraturan Daerah Provinsi, dan Keputusan Gubernur (Pasal 29 – Pasal 32)
  9. BAB IX Keuangan (Pasal 33 – Pasal 37)
  10. BAB X Perekonomian (Pasal 38 – Pasal 42)
  11. BAB XI Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Pasal 43 – Pasal 44)
  12. BAB XII Hak Asasi Manusia (Pasal 45 – Pasal 47)
  13. BAB XIII Kepolisian Daerah Provinsi Papua (Pasal 48 – Pasal 49)
  14. BAB XIV Kekuasaan Peradilan (Pasal 50 – Pasal 52)
  15. BAB XV Keagamaan (Pasal 53 – Pasal 55)
  16. BAB XVI Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 56 – Pasal 58)
  17. BAB XVII Kesehatan (Pasal 59 – Pasal 60)
  18. BAB XVIII Kependudukan dan Ketenagakerjaan (Pasal 61 – Pasal 62)
  19. BAB XIX Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup (Pasal 63 – Pasal 64)
  20. BAB XX Sosial (Pasal 65 – Pasal 66)
  21. BAB XXI Pengawasan (Pasal 67 – Pasal 68)
  22. BAB XXII Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan (Pasal 69 – Pasal 70)
  23. BAB XXIII Ketentuan Peralihan (Pasal 71 – Pasal 75)
  24. BAB XXIV Ketentuan Penutup (Pasal 76 – Pasal 79)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135

Keterangan: diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.