Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf a.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57

Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d