
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf a.
- Penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57
Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.