Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf a.
- Penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57
Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–