Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 huruf a.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57

Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca