Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Batas dan Pembagian Wilayah (Pasal 5 – Pasal 7).
  4. BAB IV Asas dan Susunan Pemerintahan (Pasal 8 – Pasal 16).
  5. BAB V Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (Pasal 17 – Pasal 18).
  6. BAB VI Urusan Pemerintahn dan Kewenangan Khusus (Pasal 19 – Pasal 48).
  7. BAB VII Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri (Pasal 49).
  8. BAB VIII Pendanaan (Pasal 50).
  9. BAB IX Kawasan Aglomerasi (Pasal 51 – Pasal 60).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 61).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 62 – Pasal 68).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 73).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca