
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pasal I
Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
