
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 12, angka 14, angka 15, angka 19, angka 21, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 34, angka 35, angka 36, angka 39, angka 40, angka 41, angka 46, dan angka 49. Penyisipan dua angka di antara angka 5 dan angka 6, penyisipan satu angka diantara angka 37 dan angka 38. Penghapusan angka 9, angka 17, angka 20, angka 33, serta angka 44.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 6 ayat (2).
- Perubahan judul Bagian Kesatu pada BAB IV.
- Perubahan ketentuan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 15.
- Perubahan ketentuan Pasal 16.
- Perubahan ketentuan Pasal 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 31.
- Perubahan ketentuan Pasal 32.
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Penyisipan lima pasal di antara ketentuan Pasal 36 – Pasal 37.
- Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 37 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Perubahan ketentuan Pasal 58.
- Perubahan ketentuan Pasal 59.
- Perubahan ketentuan Pasal 65.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
- Perubahan ketentuan Pasal 68.
- Penambahan lima pasal di antara ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69.
- Perubahan ketentuan Pasal 85 ayat (1), dan penghapusan ayat (4) dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 86.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.
- Penghapusan ketentuan Pasal 96.
- Penyisipan satu pasa; di antara ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338
Keterangan:
- Mengubah Undang-Undang 18 Tahun 2009.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
You must log in to post a comment.