
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Standarisasi, Jumlah dan Penggunaan (Pasal 4 – Pasal 7).
- BAB III Jenis dan Prosedur Penerbitan Izin (Pasal 8 – Pasal 20).
- BAB IV Masa Berlaku Izin (Pasal 21 – Pasal 30).
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian (Pasal 31 – Pasal 35).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 36 – Pasal 37).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1040
