Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Standarisasi, Jumlah dan Penggunaan (Pasal 4 – Pasal 7).
  3. BAB III Jenis dan Prosedur Penerbitan Izin (Pasal 8 – Pasal 20).
  4. BAB IV Masa Berlaku Izin (Pasal 21 – Pasal 30).
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian (Pasal 31 – Pasal 35).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 36 – Pasal 37).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1040

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca