Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Terdiri dari 37 Pasal.


Jerawat
–
Informasi selengkapnya silahkan klik tautan berikut ini “Kumpulan Artikel Kesehatan”.
