
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Pasal I
- Menambahkan 1 (satu) bagian setalah Bagian Ketiga BAB IV.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 58.
- Menghapus ketentuan Pasal 59.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
