Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Pasal I

  1. Menambahkan 1 (satu) bagian setalah Bagian Ketiga BAB IV.
  2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 58.
  6. Menghapus ketentuan Pasal 59.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca