Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Pasal I

  1. Menghapus ketentuan Pasal 10.
  2. Mengubah ketentuan judul BAB IV.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  4. Mengubah Lampiran.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 34

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca