
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Pasal I
- Menghapus ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan judul BAB IV.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah Lampiran.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 34
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002.
