
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat BAB IV.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (1).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76 dan Pasal 77.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VI dan BAB VII.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76A dan Pasal 77.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
