Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (6).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  4. Menyisipkan satu bagian di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat BAB IV.
  5. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  9. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1).
  12. Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (1).
  13. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76 dan Pasal 77.
  14. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VI dan BAB VII.
  15. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76A dan Pasal 77.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca